google-site-verification: google36588831a98f52ad.html

Tuesday, October 23, 2012

TANYA JAWAB DI PU.GO.ID

I. MASALAH REGISTRASI  & PENGGUNAAN KODE AKSES
1.  Pertanyaan :
     Saat mengisi formulir registrasi/pendaftaran setelah mengisi NRBU dan  klik tombol ‘cek data LPJK’ muncul  error on page, mengapa demikian ?
     Jawab :
     Jika setelah memasukkan NRBU dan meng-klik tombol "cek data ke LPJK" ternyata gagal kemungkinan :
*) SBU anda belum diperpanjang jika ini terjadi perpanjang terlebih dahulu kemudian lakukan registrasi kembali, atau telp. LPJKN ( 021-7231556/7230827/7234482 ) untuk mencek apakah data perpanjangan  NRBU anda sudah diupdate pada database LPJK.   

2.  Pertanyaan :
     Bagaimana cara untuk mendapatkan Kode Akses (Userid & Password) agar dapat mengikuti pelelangan di Dep.PU ?
     Jawab :
          Lihat cara registrasi/pendaftaran dengan cara : Buka website : http://www.pu.go.id. Klik Petunjuk Penggunaan dibawah kolom Info Kegiatan (Proyek) kemudian klik Petunjuk  Teknis Registrasi/Pendaftaran User-ID Penyedia Jasa. 

3.  Pertanyaan :
Setelah mengisi formulir registrasi/pendaftaran kemudian klik tombol ‘Kirim’ muncul  kalimat ‘NPWP sudah pernah ada’, apa yang harus kami lakukan?

Jawab :
Jika pada saat mendaftar muncul teks " NPWP sudah pernah ada", ini berarti perusahaan tersebut sudah pernah terdaftar. Untuk itu saudara dapat mengirimkan hasil scan SBU dan NPWP yang asli dari perusahaan saudara ke eprocadm@gmail.com (eprocadm@yahoo.com sudah tidak digunakan lagi terhitung sejak 11 Maret 2009 ) dengan menggunakan email pimpinan perusahaan yang dicantumkan pada saat registrasi. Selanjutnya akan kami kirimkan kode akses perusahaan saudara melalui email tersebut. 

4.  Pertanyaan :
Kami lupa User-ID dan Password. Apa yang harus kami lakukan ?
Jawab :
Kirimkan hasil scan SBU  & SIUJK yang asli  (ukuran & resolusi diperkecil) dengan menggunakan  email pimpinan yang tercantum pada saat registrasi ke eprocadm@gmail.com (eprocadm@yahoo.com sudah tidak digunakan lagi terhitung sejak 11 Maret 2009 ) atau silakan kontak administrator eprocurement Dep. PU di 021-7395588 pswt. 199/391.
5.  Pertanyaan :
Berapa lama waktu untuk mendapatkan Kode Akses (Userid & Password) tersebut? 
Jawab :
Jika anda telah mengisi form isian tersebut dengan benar termasuk alamat e-mail pimpinan (pastikan alamat email tsb. benar dan masih aktif) , maka akan langsung di kirim kode akses ke alamat e-mail tersebut.

6.  Pertanyaan :
     Apakah pengisian e-mail adalah harus email milik pimpinan perusahaan ? dan apakah itu merupakan syarat mutlak untuk registrasi?
Jawab :
Betul, karena setiap korespondensi maupun pengiriman Kode Akses dilakukan melalui e-mail pimpinan tersebut, jadi pastikan e-mail tersebut diisi dengan benar dan masih aktif. 

7.  Pertanyaan :
     Apakah kami dapat mengganti password, alamat e-mail dll dari data perusahaan kami ?
Jawab :
Dapat, dengan cara login terlebih dahulu kemudian klik ‘Ubah Data’. Seluruh isian data perusahaan anda pada saat registrasi dapat diubah kecuali Nama Perusahaan dan NPWP. Jika Nama Perusahaan akan diubah lakukan proses seperti no 4 diatas.


II. PERMASALAHAN DALAM PROSES LELANG
1.  Pertanyaan :
Dimana kami dapat mengetahui pelelangan yang sedang dalam masa pendaftaran ?

Jawab:
Pelelangan yang sedang dalam masa pendaftaran dapat dilihat dari pengumuman di web Dep.PU yang dibagi menjadi 3 bagian yaitu : Lelang CTI , Lelang (Semi E-Proc), Lelang (Semi E-Proc Plus).


2.  Pertanyaan :
Jika akan melampirkan copy brosur, catalog atau gambar dari barang yang kami tawarkan, bagaimana caranya ? 
Jawab :
Dokumen yang berisi tidak hanya teks (gambar/brosur/ijazah dll) di-scan dengan ukuran dan resolusi yang diperkecil (tetapi tetap dapat dibaca) dan di-save dalam format pdf, jpeg atau gif. 

3.  Pertanyaan :
Dalam bentuk apakah dokumen dapat di-upload ?

Jawab :
Dokumen yang akan di-upload harus di-kompres kedalam bentuk  ZIP atau RAR file.

4.  Pertanyaan :
Saya sulit untuk meng-upload   

Jawab :
Kemungkinan karena kapasitas dokumen terlalu besar (> 10MB), bagilah dalam beberapa file kemudian kompres masing-masing file tersebut kedalam bentuk ZIP atau RAR. File ini dapat diupload dalam beberapa tahap.

5.  Pertanyaan :
Apakah penawaran yang kami sampaikan melalui sistem e-Procurement Plus ini terjamin kerahasiaannya ?

Jawab :
Ya, penawaran anda sangat terjamin kerahasiaannya dan tidak ada pihak lain yang dapat melihat (meng-akses) penawaran anda termasuk panitia dan administrator. Data dan dokumen penawaran baru dapat dibuka dan dilihat oleh panitia lelang atau procurement administrator setelah batas waktu pembukaan penawaran telah terlewati . 

6.  Pertanyaan :
Setelah kami menyampaikan penawaran secara online dan kemudian menyadari adanya kekeliruan, apakah kami dapat melakukan revisi terhadap penawaran kami ?

Jawab :
Selama batas waktu penutupan penawaran belum terlewati, penawaran anda masih dapat diubah / direvisi. Setelah batas waktu penutupan penawaran terlewati maka secara otomatis tombol pemasukkaan penawaran akan hilang, sehingga anda tidak dapat melakukan perubahan apapun terhadap penawaran yang telah diajukan.

7.  Pertanyaan :
Bagaimana bila terjadi gangguan pada system yang berada di pusat maupun pada pihak penyedia jasa akibat gangguan pada jaringan internet atau disebabkan serangan virus / hacker yang menyebabkan hilangnya data/dokumen ?

Jawab :
Kami telah mengantisipasi kemungkinan tersebut dengan memasang perangkat yang memadai untuk menghindari terjadinya gangguan tersebut, tetapi kami sarankan sebaiknya data/dokumen yang di-upload disimpan juga didalam PC masing-masing agar tetap bisa dimanfaatkan dan bila keadaan mengharuskan pelelangan dapat dilanjutkan secara offline (manual). 

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment