I.
MASALAH REGISTRASI
& PENGGUNAAN KODE AKSES
1. Pertanyaan :
Saat mengisi formulir registrasi/pendaftaran setelah mengisi NRBU dan klik tombol ‘cek data LPJK’ muncul error on page, mengapa demikian ?
Jawab :
Jika setelah memasukkan NRBU dan meng-klik tombol "cek data ke LPJK" ternyata gagal kemungkinan :
*) SBU anda belum diperpanjang jika ini terjadi perpanjang terlebih
dahulu kemudian lakukan registrasi kembali, atau telp. LPJKN (
021-7231556/7230827/7234482 ) untuk mencek apakah data perpanjangan NRBU anda sudah diupdate pada database LPJK.
2. Pertanyaan :
Bagaimana cara untuk mendapatkan Kode
Akses (Userid & Password) agar dapat mengikuti pelelangan di Dep.PU ?
Jawab :
Lihat cara registrasi/pendaftaran dengan cara : Buka website : http://www.pu.go.id. Klik Petunjuk Penggunaan dibawah kolom Info Kegiatan (Proyek)
kemudian klik Petunjuk Teknis
Registrasi/Pendaftaran User-ID Penyedia Jasa.
3.
Pertanyaan :
Setelah
mengisi formulir registrasi/pendaftaran kemudian klik tombol ‘Kirim’ muncul kalimat ‘NPWP
sudah pernah ada’, apa yang harus kami lakukan?
Jawab :
Jika
pada saat mendaftar muncul teks " NPWP sudah
pernah ada", ini berarti perusahaan tersebut sudah pernah terdaftar. Untuk
itu saudara dapat mengirimkan hasil scan SBU dan NPWP yang asli dari perusahaan
saudara ke eprocadm@gmail.com (eprocadm@yahoo.com sudah tidak digunakan lagi terhitung sejak 11 Maret 2009 ) dengan menggunakan email pimpinan perusahaan yang
dicantumkan pada saat registrasi. Selanjutnya akan
kami kirimkan kode akses perusahaan saudara melalui email tersebut.
4. Pertanyaan :
Kami lupa User-ID dan Password. Apa yang harus kami lakukan ?
Jawab :
Kirimkan hasil
scan SBU &
SIUJK yang asli (ukuran & resolusi
diperkecil) dengan menggunakan email
pimpinan yang tercantum pada saat registrasi ke eprocadm@gmail.com (eprocadm@yahoo.com sudah tidak digunakan lagi terhitung sejak 11 Maret 2009 ) atau silakan kontak
administrator eprocurement Dep. PU di 021-7395588 pswt. 199/391.
5.
Pertanyaan :
Berapa lama waktu untuk mendapatkan Kode Akses (Userid &
Password) tersebut?
Jawab :
Jika anda
telah mengisi form isian tersebut dengan benar termasuk alamat e-mail pimpinan
(pastikan alamat email tsb. benar dan masih aktif) ,
maka akan langsung di kirim kode akses ke alamat e-mail tersebut.
6.
Pertanyaan :
Apakah pengisian
e-mail adalah harus email milik pimpinan perusahaan ? dan apakah itu merupakan syarat mutlak untuk registrasi?
Jawab :
Betul, karena setiap korespondensi maupun pengiriman Kode
Akses dilakukan melalui e-mail pimpinan tersebut, jadi pastikan e-mail tersebut
diisi dengan benar dan masih aktif.
7.
Pertanyaan :
Apakah kami dapat mengganti password, alamat e-mail dll dari data
perusahaan kami ?
Jawab :
Dapat, dengan cara
login terlebih dahulu kemudian klik ‘Ubah Data’. Seluruh
isian data perusahaan anda pada saat registrasi dapat diubah kecuali Nama
Perusahaan dan NPWP. Jika Nama Perusahaan akan
diubah lakukan proses seperti no 4 diatas.
II.
PERMASALAHAN DALAM PROSES LELANG
1.
Pertanyaan :
Dimana kami
dapat mengetahui pelelangan yang sedang dalam masa pendaftaran
?
Jawab:
Pelelangan
yang sedang dalam masa pendaftaran dapat dilihat dari pengumuman di web Dep.PU
yang dibagi menjadi 3 bagian yaitu : Lelang CTI ,
Lelang (Semi E-Proc), Lelang (Semi E-Proc Plus).
2.
Pertanyaan :
Jika akan melampirkan copy brosur, catalog atau gambar dari
barang yang kami tawarkan, bagaimana caranya ?
Jawab :
Dokumen yang berisi tidak hanya teks (gambar/brosur/ijazah
dll) di-scan dengan ukuran dan resolusi yang diperkecil (tetapi tetap dapat
dibaca) dan di-save dalam format pdf, jpeg atau gif.
3.
Pertanyaan :
Dalam bentuk
apakah dokumen dapat di-upload ?
Jawab :
Dokumen yang akan di-upload harus di-kompres kedalam bentuk ZIP atau RAR
file.
4.
Pertanyaan :
Saya sulit untuk
meng-upload
Jawab :
Kemungkinan
karena kapasitas dokumen terlalu besar (> 10MB), bagilah dalam beberapa file
kemudian kompres masing-masing file tersebut kedalam bentuk ZIP atau RAR. File
ini dapat diupload dalam beberapa tahap.
5.
Pertanyaan :
Apakah penawaran yang kami sampaikan melalui sistem
e-Procurement Plus ini terjamin kerahasiaannya ?
Jawab :
Ya, penawaran anda sangat terjamin kerahasiaannya dan tidak
ada pihak lain yang dapat melihat (meng-akses) penawaran anda termasuk panitia
dan administrator. Data dan dokumen penawaran baru dapat dibuka dan dilihat
oleh panitia lelang atau procurement administrator setelah batas waktu
pembukaan penawaran telah terlewati .
6.
Pertanyaan :
Setelah kami
menyampaikan penawaran secara online dan kemudian menyadari adanya kekeliruan,
apakah kami dapat melakukan revisi terhadap penawaran kami ?
Jawab :
Selama batas waktu penutupan penawaran belum terlewati,
penawaran anda masih dapat diubah / direvisi. Setelah batas waktu penutupan penawaran terlewati maka
secara otomatis tombol pemasukkaan penawaran akan
hilang, sehingga anda tidak dapat melakukan perubahan apapun terhadap penawaran
yang telah diajukan.
7.
Pertanyaan :
Bagaimana
bila terjadi gangguan pada system yang berada di pusat maupun pada pihak
penyedia jasa akibat gangguan pada jaringan internet atau disebabkan serangan
virus / hacker yang menyebabkan hilangnya data/dokumen ?
Jawab :
Kami telah mengantisipasi kemungkinan tersebut dengan
memasang perangkat yang memadai untuk menghindari terjadinya gangguan tersebut,
tetapi kami sarankan sebaiknya data/dokumen yang di-upload disimpan juga
didalam PC masing-masing agar tetap bisa dimanfaatkan dan bila keadaan
mengharuskan pelelangan dapat dilanjutkan secara offline (manual).
0 comments:
Post a Comment