LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di berbagai instansi dan pemerintah
daerah untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia
Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik. Seluruh
ULP dan Panitia Pengadaan dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat
dengan tempat kedudukannya. LPSE melayani registrasi penyedia barang
dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan. LPSE
berada di bawah pengawasan LKPP cq Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi,
dan Pengembangan Sistem Informasi.
Landasan hukum yang mendasari lahirnya layanan ini adalah:
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Publik;
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama dengan International Monetary Fund (IMF);
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2003 (tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jada Pemerintah).
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama dengan International Monetary Fund (IMF);
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2003 (tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jada Pemerintah).
Berdasarkan pengalaman sejak tahun 2004 dalam hal pemberlakuan Keppres
No. 80 Tahun 2003, efisiensi akan akan tercapai apabila proses pengadaan
barang/jasa berlangsung secara transparan dan diikuti oleh sejumlah
peserta pengadaan yang cukup banyak serta mengedepankan proses
persaingan yang sehat.
Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) akan meningkatkan
transparansi, sehingga persaingan sehat antar pelaku usaha dapat lebih
cepat terdorong. Dengan demikian optimalisasi dan efisiensi belanja
negara segera dapat diwujudkan. Pengadaan barang/jasa secara elektronik
(e-pengadaan) yang diterapkan merupakan sistem pengadaan barang/jasa
yang proses pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dengan
memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi, dan sistem
aplikasi serta layanan pengadaan elektronik yang disediakan oleh Layanan
Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Nasional dari LKPP.
Metode pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik yang sudah
digunakan saat ini adalah e-lelang umum (e-regular tendering). Metode
pemilihan lainnya akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan
pengembangan sistem dan aplikasi pengadaan elektronik serta kerangka
hukum yang menopangnya.
Untuk memperluas akses e-pengadaan ke seluruh instansi pemerintah, LKPP
memberi kesempatan kepada departemen, kementerian, LPND (Lembaga
Pemerintah Non Departemen) pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan
instansi pemerintah lainnya untuk mendirikan LPSE di instansi
masing-masing. LPSE menyelenggarakan layanan e-pengadaan menggunakan
aplikasi SPSE.
SPSE merupakan aplikasi e-pengadaan yang dikembangkan oleh Direktorat E-Procurement - LKPP untuk digunakan oleh LPSE di instansi pemerintah seluruh Indonesia. Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional sehingga tidak memerlukan biaya lisensi; baik lisensi SPSE itu sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya.
SPSE dikembangkan oleh LKPP bekerja sama dengan:
1. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk fungsi enkripsi dokumen
2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk sub sistem audit
1. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk fungsi enkripsi dokumen
2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk sub sistem audit
LEMBAGA SANDI NEGARA
BPKP
LKPP
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP ) merupakan
Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden dan dibentuk berdasarkan Perpres No 106 tahun
2007.
LKPP merupakan lembaga pemerintah satu-satunya yang mempunyai tugas
melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa
Pemerintah, dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya LKPP
dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.
0 comments:
Post a Comment