Teori: Hukum Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan
instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan
ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut
merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah,
mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident).
Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost)
perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang
yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum
K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan
kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja
yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja
yang tidak kondusif. Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja
sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian
mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga
mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma
kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan
memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.
K3 dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan
penyakit akibat kerja, misalnya kebisingan, pencahayaan (sinar), getaran,
kelembaban udara, dan lain-lain yang dapat menyebabkan kerusakan pada alat
pendengaran, gangguan pernapasan, kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan
jaringan tubuh akibat sinar ultraviolet, kanker kulit, kemandulan, dan
lain-lain. Norma kerja berkaitan dengan manajemen perusahaan. K3 dalam konteks
ini berkaitan dengan masalah pengaturan jam kerja, shift, kerja wanita, tenaga
kerja kaum muda, pengaturan jam lembur, analisis dan pengelolaan lingkungan
hidup, dan lain-lain. Hal-hal tersebut mempunyai korelasi yang erat terhadap
peristiwa kecelakaan kerja.
Eksistensi K3 sebenarnya muncul bersamaan dengan
revolusi industri di Eropa, terutama Inggris, Jerman dan Prancis serta revolusi
industri di Amerika Serikat. Era ini ditandai adanya pergeseran besar-besaran
dalam penggunaan mesin-mesin produksi menggantikan tenaga kerja manusia. Pekerja
hanya berperan sebagai operator. Penggunaan mesin-mesin menghasilkan
barang-barang dalam jumlah berlipat ganda dibandingkan dengan yang dikerjakan
pekerja sebelumnya. Revolusi IndustriNamun, dampak penggunaan mesin-mesin
adalah pengangguran serta risiko kecelakaan dalam lingkungan kerja. Ini dapat
menyebabkan cacat fisik dan kematian bagi pekerja. Juga dapat menimbulkan
kerugian material yang besar bagi perusahaan. Revolusi industri juga ditandai
oleh semakin banyak ditemukan senyawa-senyawa kimia yang dapat membahayakan
keselamatan dan kesehatan fisik dan jiwa pekerja (occupational accident) serta
masyarakat dan lingkungan hidup.
Pada awal revolusi industri, K3 belum menjadi
bagian integral dalam perusahaan. Pada era in kecelakaan kerja hanya dianggap
sebagai kecelakaan atau resiko kerja (personal risk), bukan tanggung jawab
perusahaan. Pandangan ini diperkuat dengan konsep common law defence (CLD) yang
terdiri atas contributing negligence (kontribusi kelalaian), fellow servant
rule (ketentuan kepegawaian), dan risk assumption (asumsi resiko) (Tono,
Muhammad: 2002). Kemudian konsep ini berkembang menjadi employers liability
yaitu K3 menjadi tanggung jawab pengusaha, buruh/pekerja, dan masyarakat umum
yang berada di luar lingkungan kerja.Dalam konteks bangsa Indonesia, kesadaran K3 sebenarnya
sudah ada sejak pemerintahan kolonial Belanda. Misalnya, pada 1908 parlemen
Belanda mendesak Pemerintah Belanda memberlakukan K3 di Hindia Belanda yang
ditandai dengan penerbitan Veiligheids Reglement, Staatsblad No. 406 Tahun
1910. Selanjutnya, pemerintah kolonial Belanda menerbitkan beberapa produk
hukum yang memberikan perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan kerja yang
diatur secara terpisah berdasarkan masing-masing sektor ekonomi. Beberapa di
antaranya yang menyangkut sektor perhubungan yang mengatur lalu lintas
perketaapian seperti tertuang dalam Algemene Regelen Betreffende de Aanleg en
de Exploitate van Spoor en Tramwegen Bestmend voor Algemene Verkeer in
Indonesia (Peraturan umum tentang pendirian dan perusahaan Kereta Api dan Trem
untuk lalu lintas umum Indonesia) dan Staatblad 1926 No. 334, Schepelingen
Ongevallen Regeling 1940 (Ordonansi Kecelakaan Pelaut), Staatsblad 1930 No.
225, Veiligheids Reglement (Peraturan Keamanan Kerja di Pabrik dan Tempat Kerja),
dan sebagainya. Kepedulian Tinggi Pada awal zaman kemerdekaan, aspek K3 belum
menjadi isu strategis dan menjadi bagian dari masalah kemanusiaan dan keadilan.
Hal ini dapat dipahami karena Pemerintahan Indonesia masih dalam masa transisi
penataan kehidupan politik dan keamanan nasional. Sementara itu, pergerakan
roda ekonomi nasional baru mulai dirintis oleh pemerintah dan swasta nasional.
K3 baru menjadi perhatian utama pada tahun 70-an
searah dengan semakin ramainya investasi modal dan pengadopsian teknologi
industri nasional (manufaktur). Perkembangan tersebut mendorong pemerintah
melakukan regulasi dalam bidang ketenagakerjaan, termasuk pengaturan masalah
K3. Hal ini tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1070 tentang Keselamatan Kerja,
sedangkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sebelumnya seperti UU
Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kerja, UU No. 14 Tahun 1969 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja tidak menyatakan secara
eksplisit konsep K3 yang dikelompokkan sebagai norma kerja.Setiap tempat kerja
atau perusahaan harus melaksanakan program K3. Tempat kerja dimaksud berdimensi
sangat luas mencakup segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di
permukaan tanah, dalam air, di udara maupun di ruang angkasa.
Pengaturan hukum K3 dalam konteks di atas adalah
sesuai dengan sektor/bidang usaha. Misalnya, UU No. 13 Tahun 1992 tentang
Perkerataapian, UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(LLAJ), UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan beserta peraturan-peraturan
pelaksanaan lainnya. Selain sekor perhubungan di atas, regulasi yang berkaitan
dengan K3 juga dijumpai dalam sektor-sektor lain seperti pertambangan,
konstruksi, pertanian, industri manufaktur (pabrik), perikanan, dan
lain-lain.Di era globalisasi saat ini, pembangunan nasional sangat erat dengan
perkembangan isu-isu global seperti hak-hak asasi manusia (HAM), lingkungan
hidup, kemiskinan, dan buruh. Persaingan global tidak hanya sebatas kualitas
barang tetapi juga mencakup kualitas pelayanan dan jasa. Banyak perusahaan
multinasional hanya mau berinvestasi di suatu negara jika negara bersangkutan
memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan hidup. Juga kepekaan
terhadap kaum pekerja dan masyarakat miskin. Karena itu bukan mustahil jika ada
perusahaan yang peduli terhadap K3, menempatkan ini pada urutan pertama sebagai
syarat investasi.
Keselamatan kerja
Keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat,
alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan
lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan (Suma’mur).
Sasaran
Segala tempat kerja (darat, di dalam tanah,
permukaan dan dalam air, udara)
- Industri
- Pertanian
- Purtambangan
- Perhubungan
- Pekerjaan umum
- Jasa
Tujuan keselamatan kerja
- Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional
- Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja
- Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien
Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja
1. Kerugian Langsung
- Penderitaan pribadi, rasa kehilangan dari anggota keluarga korban
2. Kerugian Tak langsung (tersembunyi)
- Kerusakan mesin dan peralatan, terganggunya produksi, terganggunya waktu kerja karyawan dll.
Sebab-sebab kecelakaan
1. Tindak perbuatan manusia yang
tidak memenuhi keselamatan (unsafe human acts)
2. Keadaan- keadaan lingkungan
yang tidak aman (unsafe conditions)
Faktor utama:
1. Peralatan teknis
2. Lingkungan kerja
3. Pekerja
80-85% kecelakaan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan
manusia Suatu pendapat: Langsung atau tidak langsung semua kecelakaan
disebabkan oleh semua manusia yang terlibat dalam suatu kegiatan.
Teori penyebab kecelakaan yang pernah
diajukan
1. Teori kemungkinan murni (pure change
theory)
2. Teori kecenderungan untuk celaka (Accident
prone theory ) Tidak dapat menjelaskan asal usul penyebab sesungguhnya
kecelakaan
KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA (K3)
Sistem keamanan dan
keselamatan kerja terhadap keseluruhan personil baik Pengawas, Pelaksana dan
juga pekerja terutama yang ada di dalam lingkungan pekerjaan menjadi hal yang
sangat penting dan perlu mendapat perhatian.
Untuk
mencegah terjadinya kecelakaan antara lain mengadakan sosialisasi K3, memasang
rambu-rambu peringatan agar bekerja hati-hati dan pemakaian alat-alat
pengamanan untuk keselamatan kerja dan perlindungan terhadap pekerjaan itu
sendiri. Untuk melayani apabila terjadi kecelakaan kecil disediakan
kotak/almari P3K mengadakan kerja-sama dengan Puskesmas terdekat. Apabila
Puskesmas tidak mampu akan dirujuk ke Rumah Sakit terdekat.
Seluruh
tenaga kerja yang bekerja pada proyek ini akan diikut sertakan dalam program
Astek ataupun Jamsostek.
Tujuan Keselamatan Kerja :
·
Melindungi
para pekerja dan orang lain di tempat kerja.
·
Menjamin
agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan effisien.
·
Menjamin proses produksi berjalan secara aman
Secara umum dapat diartikan tujuan penerapan K3 di
proyek adalah agar tidak terjadi kecelakaan kerja ( zero accident)
Program
keselamatan dan kesehatan kerja pada Proyek (RKP) meliputi :
·
Kondisi
lingkungan lengkap dengan perencanaan site.
·
Struktur organisasi K3
·
Pokok-pokok perhatian K3
·
Identifikasi resiko kecelakaan dan pencegahan
·
Identifikasi
kondisi dan alat yang dapat menimbulkan potensi bahaya.
·
Jenis
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
·
Daftar Instansi terkait.
·
Kondisi Lingkungan dan Perencanaan Site.
·
Pengaturan
jalan mobilitas bahan, tenaga dan alat.
·
Lokasi penyimpanan bahan/material.
·
Lokasi fabrikasi
·
Direksi keet
·
Barak kerja.
Struktur Organisasi Unit K3 :
·
Ketua Unit K3 :
Kepala Proyek
·
Sekretaris : Teknik
·
Bendahara : Personalia dan Keuangan
·
Pelaksana K3 : Para
Pelaksana
·
Anggota : Seluruh personil
proyek.
Pokok-pokok perhatian K3 :
·
Kecelakaan
kerja akibat dri penggunaan :
o
Alat / Mesin
o
Tahapan/metode pelaksanaan.
·
Penyakit akibat kerja
o
Suara dan asap pengguna alat
o
Penggunaan bahan kimia berbahaya
·
Pemaparan terhadap kondisi lingkungan.
·
Pertolongan
pertama pada kecelakaan ( P3K )
·
Usaha-usaha penyelamatan
Identifikasi
resiko kecelakaan dan pencegahan :
·
Jatuh : Menggunakan sabuk pengaman
Pemasangan jarring pengaman
Penggunaan scaffolding yang benar
Pemasangan pagar pengaman
Pemasangan rambu/tanda
·
Kejatuhan
: Pemakaian helm pengaman
Pemasangan jaring pengaman.
Pemasangan rambu/tanda
·
Luka :
Pemakaian sarung tangan, sepatu
·
Sakit mata
: Pemakaian kacamata.
Pencegahan dan Penanggulangan Kecelakaan :
·
Pemasangan poster/himbauan tentang K3
·
Penggunaan alat keselamatan kerja yang memadai
(helm, sarung tangan, sepatu dll)
·
Pemberian
rambu-rambu petunjuk dan larangan.
·
Pemasangan pagar pengaman di antara lantai dan tangga
·
Briffing setiap pagi kepada Mandor dan Sub yang terlibat.
·
Menjaga
kondisi jalan kerja agar tetap layak pakai
·
Penempatan
material/bahan yang sensitive/berbahaya dengan benar
·
Menjaga
kondisi jalan kerja agar tetap layak pakai
·
Perlu
mendapat perhatian terhadap alat yang menimbulkan suara bising, asap dan residu
lainnya.
·
Penyediaaan alat pemadam kebakaran
·
Penempatan Satpam
·
Kerjasama
dengan klinik atau rumah sakit terdekat.
Pemeliharaan
Kesehatan :
·
Penyediaan air bersih
·
Pembuatan sarana MCK yang memadai
·
Penyediaan
tempat sampah dan pembuangan keluar lokasi kerja
·
Kerjasama
dengan klinik atau rumah sakit terdekat
Instansi terkait dengan keselamatan dan
kesehatan kerja :
·
Depnakertrans
·
Kepolisian
·
Pemda
·
Puskesmas/Dokter
·
Perlindungan Astek
Pelatihan K3
Pada
umumnya program pelatihan K3 mencakup :
·
Kebijakan K3 Perusahaan
·
Cara bagaimana K3 dapat diorganisir di tempat
kerja
·
Prosedur K3 dalam Perusahaan
·
Pengendalian bahaya dan resiko
·
Undang-undang K3
·
Prosedur keadaan darurat
Program pelatihan K3 perlu mencakup
beberapa kelompok sasaran, diantaranya :
·
Manajemen senior
·
Manajer/supervisor
·
Karyawan
·
Orang yang mempunyai tanggung jawab penuh
·
Operator
·
Pengunjung lokal/tamu
Perlengkapan
dan peralatan penunjang program K3, meliputi :
·
Pemasangan
bendera K3, bendera perusahaan dan bendera Negara Republik Indonesia.
·
Pemasangan
sign board K3 berupa slogan-slogan yang mengingatkan akan perlunya bekerja
dengan selamat, gambar-gambar atau pamflet tentang bahaya / kecelakaan yang
mungkin terjadi di lokasi pekerjaan. Slogan maupun pamflet dapat dipasang di kantor proyek dan lokasi pekerjaan
berlangsung .
Kegiatan K3, meliputi :
Kelengkapan
administrasi
·
Pendaftaran proyek ke Disnaker setempat
Pihak pelaksana proyek wajib melapor dan mendaftar ke
Disnaker setempat, karena Disnaker adalah instansi pemerintah yang berwenang
dan bertanggung jawab menangani K3
·
Pendaftaran dan pembayaran ASTEK
Sesuai dengan ketentuan Negara, perusahaan/proyek yang
mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 10 orang, wajib melindungi pekerja
melalui Asuransi Tenaga Kerja.
·
Pendaftaran dan pembayaran asuransi lainnya, misalnya CAR
·
Izin dari pihak yang terkait tentang penggunaan jalan dan jembatan
Untuk
beberapa proyek kadang perlu alat berat yang harus didatangkan dan bila keadaan
jalan/jembatan relatif kecil, perlu izin pihak terkait.
·
Keterangan laik pakai untuk penggunaan alat berat/ringan yang
memerlukan rekomendasi dari Depnaker atau instansi yang berwenang.
·
Peralatan proyek yang menyangkut keselamatan umum pada saat
pengoperasian harus dimonitor pemakaiannya oleh instansi pemerintah yang
berwenang.
· Pemberitahuan kepada pemerintah/lingkungan setempat perihal laporan tentang
keberadaan/kegiatan proyek.
Pengawasan Pelaksanaan K3 meliputi
:
·
Safety
Patrol : Suatu team yang terdiri dari 2 atau 3 orang yang melaksanakan
patroli selama lebih kurang 2 jam (tergantung lingkup proyek). Dalam patroli
masing-masing anggota safety patrol mencatat hal-hal yang tidak sesuai
ketentuan/yang mempunyai resiko kecelakaan. Ketentuan/tolok ukurnya adalah :
Safety Plan, Panduan pelaksanaan K3 dan hal-hal yang secara teknis mengandung
resiko.
·
Safety
Supervisor : Petugas yang ditunjuk oleh Manager Proyek yang secara
terus menerus mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilihat dari
segi K3 : Safety Supervisor berwenang menegur dan memberikan instruksi langsung
terhadap para pelaksana di lapangan.
·
Safety
Meeting : Rapat membahas hasil/laporan dari safety patrol maupun
hasil/laporan dari safety supervisor. Yang paling utama dalam safety meeting
adalah perbaikan atas pelaksanaan kerja yang tidak sesuai K3 dan perbaikan
system kerja untuk mencegah penyimpangan tidak terulang kembali.
·
Pelaporan
dan Penanganan Kecelakaan : Pelaporan dan Penanganan kecelakaan terdiri
dari kecelakaan ringan, kecelakaan berat, kecelakaan dengan korban meninggal
dan kecelakaan peralatan berat.
Perlengkapan Diri (APD)
·
Helmet: Alluminium, Standard (CIC)
·
Sepatu lapangan : kulit, karet
·
Jas hujan
·
Masker las
·
Kaca mata las
·
Sabuk pengaman
·
Tali pengaman
·
Masker hidung
·
Penutup telinga
·
Sarung tangan
·
Handy Talky
·
Senter
·
Tas Pinggang
·
Kartu pengenal.
Perlengkapan K3
·
Tandu Orang
·
Alat pemadam kebakaran
·
Rambu-rambu petunjuk
·
Spanduk K3
·
MCK
·
Pompa air
·
Mushola
·
Bedeng pekerja
·
Ruang Klinik
·
P3K
·
Papan pengumuman.
Manajemen Pelaksanaan K3L dalam Pelaksanaan di Proyek
Perusahaan Jasa Konstruksi
dalam melaksanakan pekerjaannya banyak menyerap tenaga kerja, baik yang
mempunyai kemampuan dan keahlian cukup maupun yang terbatas. Kegiatan jasa
konstruksi melibatkan banyak tenaga kerja, peralatan konstruksi, mesin-mesin,
bahan bangunan dan menerapkan berbagai macam teknologi. Dalam melaksanakan
pekerjaan konstruksi sering terjadi berbagai macam masalah seperti robohnya
perancah, tenaga kerja jatuh dari ketinggian, terkena aliran listrik dan
kecelakaan kerja lainnya. Untuk itu disusun Standart K3L bagi sector jasa
konstruksi yang ditujukan agar ditempat kerja tidak terjadi kerugian, gangguan
ataupun kecelakaan, menjaga keselamatan, kesehatan, sehingga pekerja dapat
melakukan pekerjaan merasa aman terhadap bahaya.
Syarat-syarat Manajemen K3L
yang akan diterapkan di proyek antara lain sebagai berikut :
·
Memberi
pengarahan langsung kepada tenaga kerja setiap melaksanakan kegiatan guna
mencegah dan mengurangi kecelakaan.
·
Memberi pertolongan pertama pada kecelakaan
·
Membekali
peralatan keamanan pada para pekerja pada saat melaksanakan pekerjaan
·
Mencegah
dan mengurangi timbulnya penyakit dengan menjaga kebersihan setiap pekerja.
·
Memberikan
fasilitas yang mencukupi dalam melaksanakan pekerjaan seperti lampu penerangan,
ataupun peralatan lain yang dibutuhkan.
·
Memelihara
kesehatan dengan mengadakan pemeriksaan berkala dari ahli dalam bidang
kesehatan.
·
Memperoleh
keserasian antara kondisi lingkungan setempat dengan keberadaan tenaga kerja,
peralatan kerja dan proses dan metode kerja.
·
Menyesuaikan
dan menyempurnakan pengamanan pada para pekerja yang sedang bekerja.
·
Menyediakan
fasilitas MCK yang mencukupi bagi pekerja.
·
Menyediakan
obat-obatan di proyek.
artikel yang sangat bermanfaat dan berguna bagi pembaca
ReplyDeletewww.sepatusafetyonline.com