Kami mau melaporkan (mohon diselidiki) apakah ada unsur KKN pada
POKJA IV dimana sekretaris pokja nya ada kaitan/ikatan keluarga dgn
salah satu perusahaan CV.NOVITA PRATAMA yang notabene direkturnya dan
jajaran dibawahnya adalah suaminya dan adik iparnya, pada paket yg
ditangani pokja tersebut, CV tsb sll dimenangkan yaitu paket : SDN
SIRIH, SMPN3,SMPN S.Raya kami yakin ada konflik kepentingan
disini,mksh............ mohon ditindak lanjuti
Kalau
terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur dalam perpres
54/2010 maka :
1. Peserta pemilihan penyedia barang/jasa yang merasa dirugikan, baik
secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat
mengajukan sanggahan ;
2. Penyedia barang/jasa yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari
ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Kepala Daerah paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya jawaban sanggahan
(sanggahan banding menghentikan proses pelelangan/seleksi) ;
3. ULP menyatakan pelelangan/pemilihan langsung gagal apabila sanggahan
hasil pelelangan dari peserta ternyata benar ;
4. PA / KPA menyatakan pelelangan / pemilihan langsung gagal : a) PA/KPA
sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena
proses pelelangan/seleksi/pemilihan langsung tidak sesuai dengan perpres
54/2010, b) pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan ULP
dan atau PPK ternyata benar , c) Dugaan KKN dan atau pelanggaran
persaingan sehat dalam pelaksanaan pelelangan/seleksi/pemilihan langsung
dinyatakan benar oleh pihak berwenang, d) pelaksanaan
pelelangan/seleksi/pemilihan langsung melanggar perpres 54/2010 ;
5. Kepala Daerah menyatakan pelelangan/seleksi/pemilihan langsung gagal
apabila sanggahan banding dari peserta ternyata benar ;
6. Dalam hal pelelangan/seleksi/pemilihan langsung dinyatakan gagal maka
ULP segera melakukan : a) evaluasi ulang, b). penyampaian ulang dokumen
penawaran, c) pelelangan seleksi/pemilihan langsung ulang atau d)
penghentian proses pelelangan/seleksi pemilihan langsung;
7. Dalam hal penyedia barang/jasa atau masyarakat menemukan indikasi
penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa
pemerintah dan atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan
pengaduan atas proses pemilihan penyedia barang/jasa kepada APIP yang
bersangkutan (Inspektorat Kabupaten) dan atau LKPP disertai bukti-bukti
kuat yang terkait langsung dengan pengaduan ;
8. Instansi yang berwenang dapat menindaklanjuti pengaduan setelah
kontrak ditandatangani dan terindikasi adanya kerugian Negara ;
9. Penyedia barang/jasa dapat dikenakan sangksi administratif,
pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata dan atau
pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang apabila (diantaranya) :
a) berusaha mempengaruhi ULP/PP/pihak lain yang berwenang dalam bentuk
dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi
keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang
ditetapkan dalam dokumen pengadaan/kontrak dan atau ketentuan peraturan
perundang-undangan ;
10. ULP yang melakukan pelanggaran dan atau kecurangan dalam proses
pengadaan barang/jasa dikenakan sanksi administrasi, dituntut ganti rugi
dan atau dilaporkan secara pidana ;
11. Menurut UU No. 31 Th. 1999 jo UU No. 20 Th. 2001 terdapat 30
bentuk/jenis tindak pidana korupsi dan dikategorikan 7 kelompok besar
tipikor, yaitu : kerugian keuangan negara (psl. 2,3), suap menyuap (psl
5,6,11,12,13) penggelapan dalam jabatan (psl 9,10), pemerasan (psl 12),
perbuatan curang (psl 12,17), benturan kepentingan (psl 12. huruf i);
12. Menurut UU No. 31 Th. 1999 jo UU No. 20 Th. 2001, benturan
kepentingan (psl 12. huruf i) berbunyi : “pegawai negeri atau
penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja
turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan, yang pada saat
dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk
mengurus atau mengawasinya”)
13. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka apabila anda memiliki
bukti akurat adanya hubungan darah, kekeluargaan, dan sebagainya (yang
terjadi antara salah seorang pokja ULP dengan penyedia yang dimenangkan)
yang kemudian patut diduga adanya hubungan tersebut kemudian
menimbulkan benturan kepentingan dan atau menyalahgunakan kewenangan
untuk memenangkan penyedia dimaksud, langkah yang dapat dilakukan adalah
: a) sanggah, b) sanggahan banding dan atau c) pengaduan;
14. LPSE tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk melakukan
penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran dimaksud, LPSE hanya dapat
memberikan fasilitasi dan pelayanan untuk dilakukannya e-audit (audit
elektronik) terhadap paket pelelangan yang bermasalah/menyimpang,
sedangkan penyelidikan dilakukan oleh pihak berwenang (setelah adanya
pengaduan dari penyedia, pihak yang dirugikan dan atau masyarakat);
15. Terima kasih.
0 comments:
Post a Comment