google-site-verification: google36588831a98f52ad.html

Tuesday, November 6, 2012

CONTOH SANGGAHAN ATAU LAPORAN PADA LPSE

Kami mau melaporkan (mohon diselidiki) apakah ada unsur KKN pada POKJA IV dimana sekretaris pokja nya ada kaitan/ikatan keluarga dgn salah satu perusahaan CV.NOVITA PRATAMA yang notabene direkturnya dan jajaran dibawahnya adalah suaminya dan adik iparnya, pada paket yg ditangani pokja tersebut, CV tsb sll dimenangkan yaitu paket : SDN SIRIH, SMPN3,SMPN S.Raya kami yakin ada konflik kepentingan disini,mksh............ mohon ditindak lanjuti
Kalau terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur dalam perpres 54/2010 maka : 
1. Peserta pemilihan penyedia barang/jasa yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan sanggahan ; 
2. Penyedia barang/jasa yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Kepala Daerah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya jawaban sanggahan (sanggahan banding menghentikan proses pelelangan/seleksi) ; 
3. ULP menyatakan pelelangan/pemilihan langsung gagal apabila sanggahan hasil pelelangan dari peserta ternyata benar ; 
4. PA / KPA menyatakan pelelangan / pemilihan langsung gagal : a) PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses pelelangan/seleksi/pemilihan langsung tidak sesuai dengan perpres 54/2010, b) pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan ULP dan atau PPK ternyata benar , c) Dugaan KKN dan atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pelelangan/seleksi/pemilihan langsung dinyatakan benar oleh pihak berwenang, d) pelaksanaan pelelangan/seleksi/pemilihan langsung melanggar perpres 54/2010 ; 
5. Kepala Daerah menyatakan pelelangan/seleksi/pemilihan langsung gagal apabila sanggahan banding dari peserta ternyata benar ; 
6. Dalam hal pelelangan/seleksi/pemilihan langsung dinyatakan gagal maka ULP segera melakukan : a) evaluasi ulang, b). penyampaian ulang dokumen penawaran, c) pelelangan seleksi/pemilihan langsung ulang atau d) penghentian proses pelelangan/seleksi pemilihan langsung; 
7. Dalam hal penyedia barang/jasa atau masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses pemilihan penyedia barang/jasa kepada APIP yang bersangkutan (Inspektorat Kabupaten) dan atau LKPP disertai bukti-bukti kuat yang terkait langsung dengan pengaduan ; 
8. Instansi yang berwenang dapat menindaklanjuti pengaduan setelah kontrak ditandatangani dan terindikasi adanya kerugian Negara ; 
9. Penyedia barang/jasa dapat dikenakan sangksi administratif, pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata dan atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang apabila (diantaranya) : a) berusaha mempengaruhi ULP/PP/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan/kontrak dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan ; 
10. ULP yang melakukan pelanggaran dan atau kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa dikenakan sanksi administrasi, dituntut ganti rugi dan atau dilaporkan secara pidana ; 
11. Menurut UU No. 31 Th. 1999 jo UU No. 20 Th. 2001 terdapat 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi dan dikategorikan 7 kelompok besar tipikor, yaitu : kerugian keuangan negara (psl. 2,3), suap menyuap (psl 5,6,11,12,13) penggelapan dalam jabatan (psl 9,10), pemerasan (psl 12), perbuatan curang (psl 12,17), benturan kepentingan (psl 12. huruf i); 
12. Menurut UU No. 31 Th. 1999 jo UU No. 20 Th. 2001, benturan kepentingan (psl 12. huruf i) berbunyi : “pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya”) 
13. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka apabila anda memiliki bukti akurat adanya hubungan darah, kekeluargaan, dan sebagainya (yang terjadi antara salah seorang pokja ULP dengan penyedia yang dimenangkan) yang kemudian patut diduga adanya hubungan tersebut kemudian menimbulkan benturan kepentingan dan atau menyalahgunakan kewenangan untuk memenangkan penyedia dimaksud, langkah yang dapat dilakukan adalah : a) sanggah, b) sanggahan banding dan atau c) pengaduan; 
14. LPSE tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran dimaksud, LPSE hanya dapat memberikan fasilitasi dan pelayanan untuk dilakukannya e-audit (audit elektronik) terhadap paket pelelangan yang bermasalah/menyimpang, sedangkan penyelidikan dilakukan oleh pihak berwenang (setelah adanya pengaduan dari penyedia, pihak yang dirugikan dan atau masyarakat); 
15. Terima kasih.


Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment