google-site-verification: google36588831a98f52ad.html

Tuesday, November 6, 2012

Penelitian Tentang LPSE

Sudah banyak instansi pemerintah yang menerapkan eprocurement. Ada yang menggunakan eprocurement sebagai pelengkap pengadaan sehingga muncul istilah semi eproc. Ada juga yang menerapkan full eprocurement. Banyak vendor yang telah mengembangkan produk eprocurement dan dipakai di instansi-instansi tersebut. Ada juga yang mengembangkan secara in house dan dipakai juga di instansi lain, misalnya eproc Kota Surabaya, SEPP Depkominfo, dan LPSE dari LKPP. Hingga saat ini (akhir 2009) belum ada data akurat berisi macam-macam sistem, instansi pengguna, maupun jumlah paket eprocurement. Paling tidak ada 3 sistem eproc yang masing-masing dipakai lebih dari satu instansi pemerintah, yaitu:
  1. Sistem Eproc Kota Surabaya
  2. SEPP Departemen Komunikasi dan Informatika
  3. LPSE - LKPP
Di luar itu ada juga sistem-sistem yang dikembangkan dan digunakan oleh satu instansi saja, misalnya sistem eproc Departemen Pekerjaan Umum dan Eproc Kota Tarakan.
Meskipun pemerintah tidak/belum mewajibkan penerapan eprocurement, namun jumlah instansi yang menerapkan eprocurement terus bertambah. Kami di LKPP yang mengembangkan LPSE terus menerima permintaan implementasi sistem. Dari sekian banyak permintaan tersebut tidak semua dapat berjalan dengan lancar hingga mencapai tender perdana. Beberapa tahap yang harus dilalui sebelum tender perdana antara lain: terbentuknya tim implementasi, regulasi dari kepala daerah, training, dan sosialisasi (penyedia dan pengguna jasa). Berbagai kendala muncul dalam implementasi ini antara lain:

  1. Kurang komitmen oleh pimpinan tertinggi maupun jajaran di tingkat menengah
  2. Tentangan dari panitia maupun penyedia dan bahkan dari legislatif
  3. Infrastruktur yang sangat terbatas (internet mahal)
  4. Kurangnya skill pengelola teknologi informasi
Dari lebih dari 30 instansi yang telah menerapkan LPSE dapat diambil banyak pelajaran. Pelajaran ini sangat penting bagi instansi-instansi lain yang akan menerapkan LPSE apalagi wacana kewajiban eprocurement untuk instansi pemerintah 2-3 tahun ke depan. Studi kasus implementasi LPSE ini dapat menjadi bahan penelitian penting bagi peneliti dan pemerhati e-goverment. Hal-hal berikut ini menjadikan implementasi eprocurement, khususnya LPSE, menjadi kasus yang menarik dan mungkin tidak ada duanya di dunia:
  1. Undang-undang otonomi daerah.
    UU ini membawa implikasi bahwa setiap daerah (kabupaten/kota/provinsi) menjadi wilayah otonom yang memiliki kewenangan sangat luas. Untuk pengadaan barang/jasa PPK di setiap instansi memiliki kewenangan penuh dalam hal proses pengadaan dan tidak dapat diintervensi oleh pemerintah pusat.
  2. Indonesia negara kepulauan dengan infrastruktur telekomunikasi yang sangat tidak merata.
    Di Jakarta saja, tidak semua tempat memiliki akses internet; apalagi di luar Pulau Jawa. Implementasi eprocurement terpusat seperti Korea (Koneps), Italia (CONSIP), maupun Singapura tidak akan bisa diterapkan di negara kita. Sistem eprocurement harus didistribusikan dan dikelola masing-masing instansi.
  3. Kondisi geografis, sosial, dan ekonomi yang beragam
    Indonesia memiliki ratusan suku bangsa, ribuan pulau, ratusan kabupaten/kota, dan beragam budaya. Sesuatu yang baru, apalagi mengubah kondisi yang telah ada, seringkali menjadi hambatan besar. Sebagai contoh, di daerah tertentu ada harapan agar pengusaha lokal selalu menang dalam tender menjadi salah satu penolakan eprocurement. Pada lelang secara konvensional pun, seringkali ada usaha-usaha mencegah peserta dari daerah lain mengikuti tender. Usaha ini bahkan dilakukan dengan cara kekerasan (melakukan sweeping di pelabuhan misalnya). Ada kabupaten yang letaknya 1 hari perjalanan laut dari ibu kota provinsi. Tidak ada vendor yang berdomisili di sana yang dapat menyediakan barag/jasa.

Penelitian Tentang LPSE

Kami di LKPP memerlukan berbagai kajian dan penelitian tentang LPSE. Penelitian ini penting sebagai masukan atau feedback untuk pengembangan dan perbaikan ke depan. Sisi positif dari LPSE dapat ditularkan ke sistem-sistem lain. Topik penelitian antara lain:
  1. Kendala otonomi daerah terhadap implementasi LPSE.
  2. Analisa biaya operasional LPSE terhadap terhadap efisiensi pengadaan.
  3. Implikasi LPSE terhadap persaingan usaha, keterbukaan informasi, dan perilaku pengadaan.
  4. Tantangan dan potensi gangguan keamanan sistem LPSE.
  5. Desain sistem interkoneksi data untuk ratusan server LPSE dengan infrastruktur internet yang beragam.
  6. Analisa implementasi sistem LPSE secara terpusat dan terdistribusi dengan memepertimbangkan otonomi daerah, kondisi internet, dan pasar pengadaan.
Kami dengan senang hati akan membantu mahasiswa, dosen, atau peneliti.

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment