Contoh surat perjanjian jual beli tanah 2013
- Ini di buat untuk keperluan sesuatu yang mengikat dan untuk dipatuhi
oleh pihak-pihak yang terkait, dan biasanya dibuat oleh dua orang atau
lebih dengan tujuan untuk menjaga agar di kemudian hari tidak terjadi
permasalahan atau pelanggaran janji. Dan sebuah surat perjanjian akan
mempunyai kekuatan hukum apabila dilengkapi dengan materai dan
disaksikan oleh beberapa saksi, Lebih baik lagi jika dibuat di depan
pejabat yang berwenang atau Notaris.
Surat Perjanjian Jual Beli
Berikut ini adalah contoh untuk Akta Perjanjian Jual-beli Tanah Sederhana yang di lakukan oleh perorangan/pribadi.
===========================================================
AKTA JUAL BELI TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Sunyoto
Tempat /Tgl. Lahir : Malang, 14 Februari 2013
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat : Jl. Surabaya No. 14 Malang
Selanjutnya disebut Penjual atau Pihak I.
2. Nama : Edy Suwarto
Tempat /Tgl. Lahir : Surabaya, 14 Februari 2013
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat : Jl. Malang No. 14 Surabaya
Selanjutnya disebut Pembeli atau Pihak II.
Isi Perjanjian :
1. Bahwa pihak I menjual sebidang tanah berikut segala yang ada di atasnya kepada pihak II dengan Harga Rp. 400.000.000,00 ( Empat Ratus juta rupiah ) tanpa perantara.
2. Bahwa tanah dimaksud seluas .......... x ......... cm, atas dasar petok D No. ..... Berdasarkan C desa No. ................. berkedudukan di Desa Karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang dengan bata-batas sebagai Berikut :
a.) Sebelah utara berbatasan dengan ...........
b.) Sebelah selatan berbatasan dengan ...........
c.) Sebelah timur berbatasan dengan ...........
d.) Sebelah barat berbatasan dengan ...........
3. Bahwa berdasarkan C desa bahwa tanah dimaksud hak milik atas Nama ................... Sesuai dangan rekomendasi oleh pejabat desa setempat yang dilegalisir oleh Camat ........ Tanggal .......... Bulan .... Tahun ......
4. Bahwa atas proses jual beli ini dimaksud, Pihak I telah membayar uang tunai untuk pembelian tanah sesuai dengan Nomor (1). Dilakukan di depan saksi-saksi dan pejabat yang berwenang.
5. Bahwa perjanjian ini dibuat bersama di depan saksi-saksi dan pejabat berwenang tanpa ada unsur paksaan dan masing-masing pihak dipastikan sehat jasmani dan rohani.
6. Bahwa dengan dlakukan pembayaran dengan ditandatangani surat perjanjian ini, maka secara syah tanah dimaksud pada nomor (I) telah menjadi hak milik pihak II.
7. Bahwa surat perjanjian ini disepakati dan di tanda tangani bersama-sama diatas materai dan didepan saksi pada hari ............ Tanggal ......... Bulan ......... Tahun ........ Di Desa ....... Kecamatan ....... Kabupaten ........
Pihak II Pihak I
Edy Suwarto Sunyoto
Saksi-saksi I
Pejabat Kelurahan Sukun, .................. (...............)
Ahli Waris I .........................................( .............. )
Ahli Waris II ........................................( .............. )
Ahli Waris III ...................................... ( .............. )
=================================================================
0 comments:
Post a Comment