google-site-verification: google36588831a98f52ad.html
Showing posts with label TENDER LPSE. Show all posts
Showing posts with label TENDER LPSE. Show all posts

Thursday, January 3, 2013

Apa Itu LPSE??

 
LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di berbagai instansi dan pemerintah daerah untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik. Seluruh ULP dan Panitia/Pokja ULP Pengadaan dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya. LPSE melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan. LPSE berada di bawah pengawasan LKPP cq Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi.

Tuesday, December 4, 2012

CARA PENYUSUNAN NETWORK PLANNING PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI / PROYEK

 
Pada dasarnya network planning adalah suatu cara penggambaran kegiatan proyek dalam bentuk simbol-simbol network.
Simbol-simbol yang digunakan adalah:
1) Event (Kejadian= Peristiwa=Saat).
Event adalah saat dimulainya atau berakhirnya suatu kegiatan. Simbul yang digunakan biasanya berupa lingkaran atau ellips. Ruangan sebelah kiri digunakan untuk memberi identitas dari event itu, biasanya berupa bilangan (tak berdimensi).
Ruangan kanan digunakan kapan terjadinya kejadian itu, bagian kanan atas menunjukkan kapan paling cepat saat itu terjadi (EET=Earliest Event Time) dan kanan bawah menunjukkan paling lambat saat itu boleh terjadi (LET=Latest Event time). Setiap kegiatan selalu dimulai oleh sebuah event (disebut Start event atau saat dimulai) dan berakhir pada event lain (disebut finísh event atau saat selesai). Event tidak membutuhkan waktu.

Monday, December 3, 2012

KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA (K3)




Teori: Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif. Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.
K3 dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit akibat kerja, misalnya kebisingan, pencahayaan (sinar), getaran, kelembaban udara, dan lain-lain yang dapat menyebabkan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan pernapasan, kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh akibat sinar ultraviolet, kanker kulit, kemandulan, dan lain-lain. Norma kerja berkaitan dengan manajemen perusahaan. K3 dalam konteks ini berkaitan dengan masalah pengaturan jam kerja, shift, kerja wanita, tenaga kerja kaum muda, pengaturan jam lembur, analisis dan pengelolaan lingkungan hidup, dan lain-lain. Hal-hal tersebut mempunyai korelasi yang erat terhadap peristiwa kecelakaan kerja.

Tuesday, November 6, 2012

Dokumen Penawaran yang Optimal pada tender LPSE

Salah satu hal yang sering dikeluhkan kepada kami di pengembangan sistem LPSE adalah waktu upload yang lama karena ukuran file cukup besar. Sebenarnya solusi teknisnya cukup mudah namun tidak semua orang mengetahui. Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan.

1. Scan Dokumen yang Diminta Saja

Hasil scan merupakan file image yang berukuran besar, apalagi jika discan dengan resolusi tinggi. Jika dokumen lelang tidak mensyaratkan penyedia mengirimkan hasil scan dokumen, penyedia tidak perlu scan dokumen tersebut. Cukup dokumen dalam format MS Office, PDF atau sesuai yang tertulis di dokumen lelang. Satu halaman hasil scan bisa berukuran 500 KB atau lebih.

2. Scan dengan Resolusi Rendah atau Lakukan Resize Image Hasil Scan

Jika harus melakukan scanning, scanlah dengan resolusi rendah dan kalau perlu hitam putih. Perhatikan petunjuk penggunaan scanner Anda. Untuk kertas ukuran 4A atau folio, gunakan ukuran resolusi sekitar 1024 x 768 pixel. Atau, Anda dapat melakukan resize sendiri dengan software sehingga file yang berukuran besar dapat diperkecil hingga 95%. Perhatikan ilustrasi di bawah ini:
Awal Resize Selisih
3072 x 2304 pixel 1024 x 768 pixel
2.048 KB 96 KB 95%
File yang mula-mula berukuran 2MB berkurang hingga 95% menjadi hampir 100KB. Resize dapat dilakukan dengan software IrfanView yang dapat didownload di http://www.irfanview.com. Adapun petunjuk penggunaannya adalah sebagai berikut:

Penelitian Tentang LPSE

Sudah banyak instansi pemerintah yang menerapkan eprocurement. Ada yang menggunakan eprocurement sebagai pelengkap pengadaan sehingga muncul istilah semi eproc. Ada juga yang menerapkan full eprocurement. Banyak vendor yang telah mengembangkan produk eprocurement dan dipakai di instansi-instansi tersebut. Ada juga yang mengembangkan secara in house dan dipakai juga di instansi lain, misalnya eproc Kota Surabaya, SEPP Depkominfo, dan LPSE dari LKPP. Hingga saat ini (akhir 2009) belum ada data akurat berisi macam-macam sistem, instansi pengguna, maupun jumlah paket eprocurement. Paling tidak ada 3 sistem eproc yang masing-masing dipakai lebih dari satu instansi pemerintah, yaitu:
  1. Sistem Eproc Kota Surabaya
  2. SEPP Departemen Komunikasi dan Informatika
  3. LPSE - LKPP
Di luar itu ada juga sistem-sistem yang dikembangkan dan digunakan oleh satu instansi saja, misalnya sistem eproc Departemen Pekerjaan Umum dan Eproc Kota Tarakan.
Meskipun pemerintah tidak/belum mewajibkan penerapan eprocurement, namun jumlah instansi yang menerapkan eprocurement terus bertambah. Kami di LKPP yang mengembangkan LPSE terus menerima permintaan implementasi sistem. Dari sekian banyak permintaan tersebut tidak semua dapat berjalan dengan lancar hingga mencapai tender perdana. Beberapa tahap yang harus dilalui sebelum tender perdana antara lain: terbentuknya tim implementasi, regulasi dari kepala daerah, training, dan sosialisasi (penyedia dan pengguna jasa). Berbagai kendala muncul dalam implementasi ini antara lain:

CONTOH SANGGAHAN ATAU LAPORAN PADA LPSE

Kami mau melaporkan (mohon diselidiki) apakah ada unsur KKN pada POKJA IV dimana sekretaris pokja nya ada kaitan/ikatan keluarga dgn salah satu perusahaan CV.NOVITA PRATAMA yang notabene direkturnya dan jajaran dibawahnya adalah suaminya dan adik iparnya, pada paket yg ditangani pokja tersebut, CV tsb sll dimenangkan yaitu paket : SDN SIRIH, SMPN3,SMPN S.Raya kami yakin ada konflik kepentingan disini,mksh............ mohon ditindak lanjuti
Kalau terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur dalam perpres 54/2010 maka : 
1. Peserta pemilihan penyedia barang/jasa yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan sanggahan ; 
2. Penyedia barang/jasa yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Kepala Daerah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya jawaban sanggahan (sanggahan banding menghentikan proses pelelangan/seleksi) ; 
3. ULP menyatakan pelelangan/pemilihan langsung gagal apabila sanggahan hasil pelelangan dari peserta ternyata benar ; 
4. PA / KPA menyatakan pelelangan / pemilihan langsung gagal : a) PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses pelelangan/seleksi/pemilihan langsung tidak sesuai dengan perpres 54/2010, b) pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan ULP dan atau PPK ternyata benar , c) Dugaan KKN dan atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pelelangan/seleksi/pemilihan langsung dinyatakan benar oleh pihak berwenang, d) pelaksanaan pelelangan/seleksi/pemilihan langsung melanggar perpres 54/2010 ; 

Friday, October 26, 2012

Tips Upload Dokumen Penawaran


  • Satukan semua file yang akan diupload ke dalam satu folder agar tidak ada yang tertinggal
  • Pastikan file penawaran yang akan dikirimkan tidak mengandung virus dan dapat dibaca. Dokumen yang dikirim diperiksa ulang terlebih dahulu apakah sudah bebas dari virus atau sudah terlebih dulu dalam format yang tidak mungkin diinfeksi virus apabila yang terkirim tidak dapat terbaca (terusak virus) maka itu akan menjadi resiko dari penyedia
  • Apendo hanya dapat mengenkripsi file (bukan folder).

  1. Batas maksimal jumlah file yang dapat satu kali dienkripsi adalah “250 file” dan kapasitas maksimal sekali upload adalah 500 mb. Usahakan total dokumen dibawah 10 Megabyte (Mb), dengan asumsi bandwith Upload dari telkomspeedy ( up to 512 – 384 kbps) bisa memakan waktu -/+ 20 menit. Semakin lama proses upload maka semakin besar kemungkinan kegagalan upload.

Tuesday, October 23, 2012

TANYA JAWAB DI PU.GO.ID

I. MASALAH REGISTRASI  & PENGGUNAAN KODE AKSES
1.  Pertanyaan :
     Saat mengisi formulir registrasi/pendaftaran setelah mengisi NRBU dan  klik tombol ‘cek data LPJK’ muncul  error on page, mengapa demikian ?
     Jawab :
     Jika setelah memasukkan NRBU dan meng-klik tombol "cek data ke LPJK" ternyata gagal kemungkinan :
*) SBU anda belum diperpanjang jika ini terjadi perpanjang terlebih dahulu kemudian lakukan registrasi kembali, atau telp. LPJKN ( 021-7231556/7230827/7234482 ) untuk mencek apakah data perpanjangan  NRBU anda sudah diupdate pada database LPJK.   

2.  Pertanyaan :
     Bagaimana cara untuk mendapatkan Kode Akses (Userid & Password) agar dapat mengikuti pelelangan di Dep.PU ?
     Jawab :
          Lihat cara registrasi/pendaftaran dengan cara : Buka website : http://www.pu.go.id. Klik Petunjuk Penggunaan dibawah kolom Info Kegiatan (Proyek) kemudian klik Petunjuk  Teknis Registrasi/Pendaftaran User-ID Penyedia Jasa. 

cara mendaftar di pu.go.id

Sekilas mengenai E-Procurement sudah saya bahas pada tulisan terdahulu hampir setahun yang lalu. Sekarang, sistem ini sudah mulai diberlakukan. Sudah siapkah kita?
Setahun sebenarnya bukan waktu yang pendek, lebih dari cukup untuk membuat kita siap. Bahkan sebelum tulisan tentang e-proc dirilis pun, wacana mengenai e-procurement sudah sering diperbincangkan pelaku pelaksana jasa konstruksi. Artinya, jika sekarang kita belum siap, saya kira karena kita memang dengan sengaja tidak mempersiapkan diri.
Memasuki tahun 2009 penyedia jasa konstruksi Kabupaten Kebumen yang didalamnya sebagian besar adalah anggota Gapensi, persiapan menuju lelang sistem online tak bisa lagi ditawar. Hampir semua Panitia Lelang sektoral di bawah Departemen PU seperti Balai Besar SDA Serayu-Opak maupun Citanduy sudah mempersyaratkan penyedia jasa mendaftar E-proc di www.pu.go.id terlebih dahulu. Menurut informasi, Pemkab Kebumen bekerja sama dengan Pemkot Surabaya pun akan melakukan sosialisasi E-procurement dalam waktu dekat. Setelah itu, sistem pelelangan berbasis internet akan segera digunakan di Kabupaten Kebumen.

Friday, October 19, 2012

Tender Online, Suka Duka & Kelebihan Serta Kelemahannya

Dalam dunia bisnis, kita kenal istilah Pengadaan Barang / Jasa atau lebih sering dikenal dengan lelang atau tender. Sebelumnya dalam melakukan Pengadaan Barang dan Jasa, berpatokan pada Keppres No.80 Tahun 2003 yang kini digantikan dengan Keppres No.54 Tahun 2010. Menurut beberapa informasi yang saya dapat, Keppres No.54 Tahun 2010 lebih memperjelas yang sebelumnya masih kabur, seperti job description masing - masing panitia, jenis pengadaan dengan aturan yang lebih jelas, metode seleksi, sampul dokumen, hingga pengumuman Pengadaan. Biasanya kita melihat pengumuman Pengadaan lewat Media cetak, maka kali ini pengumuman lewat media cetak akan dikurangi kuantitasnya, karena lebih dialihkan ke website atau papan pengumuman dari instansi yang melakukan pengadaan barang / jasa.
Di Jawa Timur, saya ingin membicarakan jenis tender online. Tidak hanya di Jawa Timur, di Propinsi lainnya juga sudah menggunakan tender online atau yang lebih dikenal dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE ), hampir semua propinsi juga sebagian besar Kabupaten sudah menggunakan fasilitas ini seperti LPSE Propinsi Jawa Timur, LPSE Kab.Gresik, LPSE Kab.Sidoarjo, dan banyak lagi. Beberapa Perguruan Tinggi Negeri juga sudah menggunakan fasilitas ini. Tidak hanya untuk Pengadaan di Instansi Pemerintah, beberapa BUMN dan Swasta juga mulai melakukan pendaftaran rekanan lewat website Perusahaan, melihat pengumuman

8 Langkah Registrasi Perusahaan di LPSE


Salah satu syarat utama untuk mendaftarkan perusahaan Anda di LPSE adalah perusahaan harus memiliki email. Berikut langkah-langkah untuk mendaftarkan perusahaan Anda di LPSE :
1. Buka situs LPSE dengan mengetik lpse.gorontaloprov.go.id di addressbar browser anda.


2. Klik "mendaftar sebagai penyedia barang/jasa"


3. Kemudian masukkan email perusahaan Anda di kotak yg disediakan, lalu klik "Mendaftar"

Memperkecil Ukuran File Hasil Scan sebelum di Upload ke LPSE


Dokumen yang akan kita kirim baik dokumen penawaran maupun dokumen kualifikasi kadang filenya menjadi sangat besar, bahkan ada yang file rhs-nya mencapai 150-300 Mb. Untuk file yang sebesar itu mustahil bagi penyedia yang mempunyai bandwitdh kecil untuk menguploadnya. Apalagi kalau penyedia internetnya hanya menggunakan kartu gsm ataupun cdma. Bahkan yang penyedia yang akses internetnya menggunakan telkom speedy pun bakalan kehabisan waktu apabila filenya sebesar itu.

Solusinya dengan datang ke Sekretariat LPSE, dan mengupload dari ruang bidding akan mempercepat proses upload file. Tapi bagaimana seandainya ruang bidding penuh? karena biasanya pada saat injury time (kayak sepak bola aja...hehe) ruang bidding penuh oleh penyedia lain yang akan mengload juga seperti anda.
Kami sebagai pihak LPSE akan berbagi trik untuk memperkecil ukuran file, yang dalam topik ini kami membahas tehnik scan file dokumen.

Kenapa filenya harus di perkecil?
  1. Lebih cepat waktu uploadnya
  2. Memungkinkan anda untuk mengupload dari rumah, terutama saat malam. Karena malam hari trafik internet tidak sibuk.
  3. Dengan mengupload dari ruang bidding, Anda harus antrian dengan pengguna/penyedia lain.

Cara Enkripsi Data dan Upload Dokumen Penawaran


Kali ini akan dijelaskan cara penggunaan Aplikasi Pengaman Dokumen (Apendo Peserta) bagi Rekanan/Peserta lelang beserta cara untuk mengupload dokumen ke situs LPSE.

Sebagai catatan, bahwa cara yang akan dijelaskan dibawah ini Anda sudah "mendaftar untuk mengikuti paket" yang dilelang dan sudah "mengupload kualifikasi" yang disyaratkan oleh peserta.

Aplikasi Pengamanan Dokumen (Apendo Peserta) untuk Peserta lelang pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), merupakan hasil kerja sama antara Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Apendo Peserta digunakan untuk menyandi file-file penawaran yang dibuat oleh peserta lelang LPSE sebelum diupload/dikirim ke server LPSE. Apendo Peserta diberikan kepada semua peserta lelang yang telah terdaftar secara sah pada LPSE.

1. Jalankan ApendoPeserta.exe. Kemudian akan muncul tampilan (form login) seperti terlihat pada gambar di bawah ini.

MEMILIH DAN IKUT LELANG LPSE

Setelah Proses Pendaftaran Sebagai Peserta, dan Proses Persiapan Sebelum Tender selesai Maka sekarang waktunya untuk memilih dan ikut lelang

Sama seperti proses sebelumnya setelah memasuki halaman utama LPSE, silakan login dan keluar gambar seperti dibawah ini, kemudian isi User ID dan Password anda

PERSIAPAN SEBELUM TENDER LPSE

Akses ke dalam SPSE


Setelah mendaftar dan mendapat kode akses :User ID & Password (anda dapat melihat email anda)

Penyedia dapat login ke dalam SPSE dengan memasukkan User ID dan Password yang ada dalam email anda tersebut, kemudian tekan tombol : LOGIN


Setelah berhasil login maka akan tampil halaman yang berisi menu-menu khusus untuk Penyedia


1. Menu Home

Menu ini berisi informasi Identitas Digital Anda dan Aplikasi Pengaman Dokumen (Apendo) Peserta yang berfungsi untuk mengenkripsi  dokumen penawaran.

CARA UPLOAD DOKUMEN LPSE

1. CARA UPLOAD DOKUMEN LPSE



2. Kemudian klik 1 x gambar MOZILLA FIREFOX yang ditunjuk arah panah diatas

2. Ketika tampak gambar HALAMAN AWAL MOZILLA FIREFOX seperti diatas tulislah lpse provinsi mana yang anda kehendaki misal : lpse jatim, lpse jateng, lpse yogyakarta dll.
dalam kasus diatas saya isi lpse jatim, kemudian klik Google Search (yang ditunjuk arah panah diatas),
kemudian tampillah gambar seperti dibawah ini:
Gambar diatas tertulis LPSE Provinsi Jawa Timur karena yang saya ketik lpse jatim, tetapi apabila anda menghendaki provinsi lainnya maka akan tertulis nama provinsi yang anda tulis misal anda ketik :

CARA MENDAFTAR LPSE SECARA ONLINE

MENDAFTAR LPSE SECARA ONLINE


1. Nyalakan CPU dan monitor anda sampai keluar gambar seperti berikut


2. Kemudian klik 1 x gambar MOZILLA FIREFOX yang ditunjuk arah panah diatas



2. Ketika tampak gambar HALAMAN AWAL MOZILLA FIREFOX seperti diatas tulislah lpse provinsi mana yang anda kehendaki misal : lpse jatim, lpse jateng, lpse yogyakarta dll.
dalam kasus diatas saya isi lpse jatim, kemudian klik Google Search (yang ditunjuk arah panah diatas),
kemudian tampillah gambar seperti dibawah ini:

TIPS DAN CARA JITU IKUT TENDER LPSE (Jilid 1)

Setelah sibuk sekian lama membuat penawaran, banyak hal yang bisa saya dapatkan dan coba ingin saya bagikan kepada teman-teman yang mungkin lagi sibuk juga ngurusin ato kejar paket di beberapa LPSE di seluruh Indonesia. Neh, saya kasih beberapa tips dalam mengikuti tender lewat website LPSE :

1. Pastikan paket yang kita ikuti tuh benar-benar ada peluangnya tuk menang. Karena menurut saya tender lewat LPSE membuat kita tidak tau sama sekali berkas perusahaan lain yang ikut tender, g kayak manual dulu, ada yang jadi saksi, jadi kita bisa tau berkasnya lengkap ato nggak, ato mungkin salah nama paket, dll. Jadi sebenarnya transparansinya itu malah nggak ada…
2. Klo memang tidak ada peluang untuk menang, ngapain ikut tender di paket itu. Banyak ruginya, rugi waktu, duit buat bikin dukungan bank sama jaminan penawaran, rugi snack untuk cemilan. Karena meskipun kita ada diurutan pertama ato kedua, dan kita merasa yakin berkas dan penawaran lengkap, tapi bisa saja urutan dibawah kita yang dimenangkan. Bagi saya bahwa “TIDAK ADA PENAWARAN YANG SEMPURNA” apalagi klo untuk paket yang diikuti perusahaan kualifikasi non kecil (CV).
3. Faktor non teknis juga berperan penting. Bagi saya sedikit yang bisa menang murni di setiap tender..
4. Sebaiknya buat dukungan bank dan jaminan penawaran setelah proses Aanwijzing selesai, bisa saja ada perubahan yang dilampirkan lewat addendum, jadi g perlu lagi bikin yang baru, keluar duit lagi tuh. Jadi penting untuk mengetahui jadwal penjelasan dokumen lelang dan mengikutinya secara online.. dstu kita bisa bertanya apa saja yang pengen ditanyakan, khususnya yang berhubungan dengan surat yang bermaterai, apakah wajib bermaterai ato tidak, seperti surat penawaran dan surat pernyataan. (klo surat dukungan bank sama jaminan penawaran seh wajib pake materai).

MENGENAL TENDER LPSE

LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di berbagai instansi dan pemerintah daerah untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik. Seluruh ULP dan Panitia Pengadaan dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya. LPSE melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan. LPSE berada di bawah pengawasan LKPP cq Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi.
Landasan hukum yang mendasari lahirnya layanan ini adalah:
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Publik;
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama dengan International Monetary Fund (IMF);
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2003 (tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jada Pemerintah).