google-site-verification: google36588831a98f52ad.html
Showing posts with label PROJECT MONITOR. Show all posts
Showing posts with label PROJECT MONITOR. Show all posts

Friday, February 15, 2013

Contoh surat perjanjian jual beli tanah 2013

Contoh surat perjanjian jual beli tanah 2013 - Ini di buat untuk keperluan sesuatu yang mengikat dan untuk dipatuhi oleh pihak-pihak yang terkait, dan  biasanya dibuat oleh dua orang atau lebih dengan tujuan untuk menjaga agar di kemudian hari tidak terjadi permasalahan atau pelanggaran janji. Dan sebuah surat perjanjian akan mempunyai kekuatan hukum apabila dilengkapi dengan materai dan disaksikan oleh beberapa saksi, Lebih baik lagi jika  dibuat di depan pejabat yang berwenang atau Notaris.

Surat perjanjian

Tuesday, December 4, 2012

CARA PENYUSUNAN NETWORK PLANNING PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI / PROYEK

 
Pada dasarnya network planning adalah suatu cara penggambaran kegiatan proyek dalam bentuk simbol-simbol network.
Simbol-simbol yang digunakan adalah:
1) Event (Kejadian= Peristiwa=Saat).
Event adalah saat dimulainya atau berakhirnya suatu kegiatan. Simbul yang digunakan biasanya berupa lingkaran atau ellips. Ruangan sebelah kiri digunakan untuk memberi identitas dari event itu, biasanya berupa bilangan (tak berdimensi).
Ruangan kanan digunakan kapan terjadinya kejadian itu, bagian kanan atas menunjukkan kapan paling cepat saat itu terjadi (EET=Earliest Event Time) dan kanan bawah menunjukkan paling lambat saat itu boleh terjadi (LET=Latest Event time). Setiap kegiatan selalu dimulai oleh sebuah event (disebut Start event atau saat dimulai) dan berakhir pada event lain (disebut finísh event atau saat selesai). Event tidak membutuhkan waktu.

Monday, December 3, 2012

KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA (K3)




Teori: Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif. Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.
K3 dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit akibat kerja, misalnya kebisingan, pencahayaan (sinar), getaran, kelembaban udara, dan lain-lain yang dapat menyebabkan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan pernapasan, kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh akibat sinar ultraviolet, kanker kulit, kemandulan, dan lain-lain. Norma kerja berkaitan dengan manajemen perusahaan. K3 dalam konteks ini berkaitan dengan masalah pengaturan jam kerja, shift, kerja wanita, tenaga kerja kaum muda, pengaturan jam lembur, analisis dan pengelolaan lingkungan hidup, dan lain-lain. Hal-hal tersebut mempunyai korelasi yang erat terhadap peristiwa kecelakaan kerja.