google-site-verification: google36588831a98f52ad.html

Monday, December 3, 2012

KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA (K3)




Teori: Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif. Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.
K3 dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit akibat kerja, misalnya kebisingan, pencahayaan (sinar), getaran, kelembaban udara, dan lain-lain yang dapat menyebabkan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan pernapasan, kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh akibat sinar ultraviolet, kanker kulit, kemandulan, dan lain-lain. Norma kerja berkaitan dengan manajemen perusahaan. K3 dalam konteks ini berkaitan dengan masalah pengaturan jam kerja, shift, kerja wanita, tenaga kerja kaum muda, pengaturan jam lembur, analisis dan pengelolaan lingkungan hidup, dan lain-lain. Hal-hal tersebut mempunyai korelasi yang erat terhadap peristiwa kecelakaan kerja.

Eksistensi K3 sebenarnya muncul bersamaan dengan revolusi industri di Eropa, terutama Inggris, Jerman dan Prancis serta revolusi industri di Amerika Serikat. Era ini ditandai adanya pergeseran besar-besaran dalam penggunaan mesin-mesin produksi menggantikan tenaga kerja manusia. Pekerja hanya berperan sebagai operator. Penggunaan mesin-mesin menghasilkan barang-barang dalam jumlah berlipat ganda dibandingkan dengan yang dikerjakan pekerja sebelumnya. Revolusi IndustriNamun, dampak penggunaan mesin-mesin adalah pengangguran serta risiko kecelakaan dalam lingkungan kerja. Ini dapat menyebabkan cacat fisik dan kematian bagi pekerja. Juga dapat menimbulkan kerugian material yang besar bagi perusahaan. Revolusi industri juga ditandai oleh semakin banyak ditemukan senyawa-senyawa kimia yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan fisik dan jiwa pekerja (occupational accident) serta masyarakat dan lingkungan hidup.
Pada awal revolusi industri, K3 belum menjadi bagian integral dalam perusahaan. Pada era in kecelakaan kerja hanya dianggap sebagai kecelakaan atau resiko kerja (personal risk), bukan tanggung jawab perusahaan. Pandangan ini diperkuat dengan konsep common law defence (CLD) yang terdiri atas contributing negligence (kontribusi kelalaian), fellow servant rule (ketentuan kepegawaian), dan risk assumption (asumsi resiko) (Tono, Muhammad: 2002). Kemudian konsep ini berkembang menjadi employers liability yaitu K3 menjadi tanggung jawab pengusaha, buruh/pekerja, dan masyarakat umum yang berada di luar lingkungan kerja.Dalam konteks bangsa Indonesia, kesadaran K3 sebenarnya sudah ada sejak pemerintahan kolonial Belanda. Misalnya, pada 1908 parlemen Belanda mendesak Pemerintah Belanda memberlakukan K3 di Hindia Belanda yang ditandai dengan penerbitan Veiligheids Reglement, Staatsblad No. 406 Tahun 1910. Selanjutnya, pemerintah kolonial Belanda menerbitkan beberapa produk hukum yang memberikan perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur secara terpisah berdasarkan masing-masing sektor ekonomi. Beberapa di antaranya yang menyangkut sektor perhubungan yang mengatur lalu lintas perketaapian seperti tertuang dalam Algemene Regelen Betreffende de Aanleg en de Exploitate van Spoor en Tramwegen Bestmend voor Algemene Verkeer in Indonesia (Peraturan umum tentang pendirian dan perusahaan Kereta Api dan Trem untuk lalu lintas umum Indonesia) dan Staatblad 1926 No. 334, Schepelingen Ongevallen Regeling 1940 (Ordonansi Kecelakaan Pelaut), Staatsblad 1930 No. 225, Veiligheids Reglement (Peraturan Keamanan Kerja di Pabrik dan Tempat Kerja), dan sebagainya. Kepedulian Tinggi Pada awal zaman kemerdekaan, aspek K3 belum menjadi isu strategis dan menjadi bagian dari masalah kemanusiaan dan keadilan. Hal ini dapat dipahami karena Pemerintahan Indonesia masih dalam masa transisi penataan kehidupan politik dan keamanan nasional. Sementara itu, pergerakan roda ekonomi nasional baru mulai dirintis oleh pemerintah dan swasta nasional.
K3 baru menjadi perhatian utama pada tahun 70-an searah dengan semakin ramainya investasi modal dan pengadopsian teknologi industri nasional (manufaktur). Perkembangan tersebut mendorong pemerintah melakukan regulasi dalam bidang ketenagakerjaan, termasuk pengaturan masalah K3. Hal ini tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1070 tentang Keselamatan Kerja, sedangkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sebelumnya seperti UU Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kerja, UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja tidak menyatakan secara eksplisit konsep K3 yang dikelompokkan sebagai norma kerja.Setiap tempat kerja atau perusahaan harus melaksanakan program K3. Tempat kerja dimaksud berdimensi sangat luas mencakup segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan tanah, dalam air, di udara maupun di ruang angkasa.
Pengaturan hukum K3 dalam konteks di atas adalah sesuai dengan sektor/bidang usaha. Misalnya, UU No. 13 Tahun 1992 tentang Perkerataapian, UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya. Selain sekor perhubungan di atas, regulasi yang berkaitan dengan K3 juga dijumpai dalam sektor-sektor lain seperti pertambangan, konstruksi, pertanian, industri manufaktur (pabrik), perikanan, dan lain-lain.Di era globalisasi saat ini, pembangunan nasional sangat erat dengan perkembangan isu-isu global seperti hak-hak asasi manusia (HAM), lingkungan hidup, kemiskinan, dan buruh. Persaingan global tidak hanya sebatas kualitas barang tetapi juga mencakup kualitas pelayanan dan jasa. Banyak perusahaan multinasional hanya mau berinvestasi di suatu negara jika negara bersangkutan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan hidup. Juga kepekaan terhadap kaum pekerja dan masyarakat miskin. Karena itu bukan mustahil jika ada perusahaan yang peduli terhadap K3, menempatkan ini pada urutan pertama sebagai syarat investasi.
Keselamatan kerja
Keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan (Suma’mur).
Sasaran
Segala tempat kerja (darat, di dalam tanah, permukaan dan dalam air, udara)
  • Industri
  • Pertanian
  • Purtambangan
  • Perhubungan
  • Pekerjaan umum
  • Jasa
Tujuan keselamatan kerja
  • Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional
  • Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja
  • Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien
Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja
1. Kerugian Langsung
  • Penderitaan pribadi, rasa kehilangan dari anggota keluarga korban
2. Kerugian Tak langsung (tersembunyi)
  • Kerusakan mesin dan peralatan, terganggunya produksi, terganggunya waktu kerja karyawan dll.
Sebab-sebab kecelakaan
1. Tindak perbuatan manusia yang tidak memenuhi keselamatan (unsafe human acts)
2. Keadaan- keadaan lingkungan yang tidak aman (unsafe conditions)
Faktor utama:
1. Peralatan teknis
2. Lingkungan kerja
3. Pekerja
80-85% kecelakaan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan manusia Suatu pendapat: Langsung atau tidak langsung semua kecelakaan disebabkan oleh semua manusia yang terlibat dalam suatu kegiatan.
Teori penyebab kecelakaan yang pernah diajukan
1. Teori kemungkinan murni (pure change  theory)
2. Teori kecenderungan untuk celaka (Accident prone theory ) Tidak dapat menjelaskan asal usul penyebab sesungguhnya kecelakaan




KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA (K3)

Sistem keamanan dan keselamatan kerja terhadap keseluruhan personil baik Pengawas, Pelaksana dan juga pekerja terutama yang ada di dalam lingkungan pekerjaan menjadi hal yang sangat penting dan perlu mendapat perhatian.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan antara lain mengadakan sosialisasi K3, memasang rambu-rambu peringatan agar bekerja hati-hati dan pemakaian alat-alat pengamanan untuk keselamatan kerja dan perlindungan terhadap pekerjaan itu sendiri. Untuk melayani apabila terjadi kecelakaan kecil disediakan kotak/almari P3K mengadakan kerja-sama dengan Puskesmas terdekat. Apabila Puskesmas tidak mampu akan dirujuk ke Rumah Sakit terdekat.
Seluruh tenaga kerja yang bekerja pada proyek ini akan diikut sertakan dalam program Astek ataupun Jamsostek.
 Tujuan Keselamatan Kerja :
·        Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja.
·        Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan effisien.
·        Menjamin proses produksi berjalan secara aman

Secara umum dapat diartikan tujuan penerapan K3 di proyek adalah agar tidak terjadi kecelakaan kerja ( zero accident)
Program keselamatan dan kesehatan kerja pada Proyek (RKP) meliputi :
·        Kondisi lingkungan lengkap dengan perencanaan site.
·        Struktur organisasi K3
·        Pokok-pokok perhatian K3
·        Identifikasi resiko kecelakaan dan pencegahan
·        Identifikasi kondisi dan alat yang dapat menimbulkan potensi bahaya.
·        Jenis kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
·        Daftar Instansi terkait.
·        Kondisi Lingkungan dan Perencanaan Site.
·        Pengaturan jalan mobilitas bahan, tenaga dan alat.
·        Lokasi penyimpanan bahan/material.
·        Lokasi fabrikasi
·        Direksi keet
·        Barak kerja.

             Struktur Organisasi Unit K3 :
·        Ketua Unit K3               : Kepala Proyek
·        Sekretaris                      : Teknik
·        Bendahara                     : Personalia dan Keuangan
·        Pelaksana K3                : Para Pelaksana
·        Anggota                        : Seluruh personil proyek.

Pokok-pokok perhatian K3 :
·         Kecelakaan kerja akibat dri penggunaan :
o              Alat / Mesin
o              Tahapan/metode pelaksanaan.
·         Penyakit akibat kerja
o              Suara dan asap pengguna alat
o              Penggunaan bahan kimia berbahaya
·         Pemaparan terhadap kondisi lingkungan.
·         Pertolongan pertama pada kecelakaan ( P3K )
·         Usaha-usaha penyelamatan

Identifikasi resiko kecelakaan dan pencegahan :
·         Jatuh            : Menggunakan sabuk pengaman
Pemasangan jarring pengaman
Penggunaan scaffolding yang benar
Pemasangan pagar pengaman
Pemasangan rambu/tanda
·         Kejatuhan   :  Pemakaian helm pengaman
Pemasangan jaring pengaman.
Pemasangan rambu/tanda
·         Luka            :  Pemakaian sarung tangan, sepatu
·         Sakit mata  :  Pemakaian kacamata.

Pencegahan dan Penanggulangan Kecelakaan :
·         Pemasangan poster/himbauan tentang K3
·         Penggunaan alat keselamatan kerja yang memadai (helm, sarung tangan, sepatu dll)
·         Pemberian rambu-rambu petunjuk dan larangan.
·         Pemasangan pagar pengaman di antara lantai dan tangga
·         Briffing setiap pagi kepada Mandor dan Sub yang terlibat.
·         Menjaga kondisi jalan kerja agar tetap layak pakai
·         Penempatan material/bahan yang sensitive/berbahaya dengan benar
·         Menjaga kondisi jalan kerja agar tetap layak pakai
·         Perlu mendapat perhatian terhadap alat yang menimbulkan suara bising, asap dan residu lainnya.
·         Penyediaaan alat pemadam kebakaran
·         Penempatan Satpam
·         Kerjasama dengan klinik atau rumah sakit terdekat.

             Pemeliharaan Kesehatan :
·         Penyediaan air bersih
·         Pembuatan sarana MCK yang memadai
·         Penyediaan tempat sampah dan pembuangan keluar lokasi kerja
·         Kerjasama dengan klinik atau rumah sakit terdekat

             Instansi terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja :
·         Depnakertrans
·         Kepolisian
·         Pemda
·         Puskesmas/Dokter
·         Perlindungan Astek
             Pelatihan K3
             Pada umumnya program pelatihan K3 mencakup :
·         Kebijakan K3 Perusahaan
·         Cara bagaimana K3 dapat diorganisir di tempat kerja
·         Prosedur K3 dalam Perusahaan
·         Pengendalian bahaya dan resiko
·         Undang-undang K3
·         Prosedur keadaan darurat
             Program pelatihan K3 perlu mencakup beberapa kelompok sasaran, diantaranya :
·         Manajemen senior
·         Manajer/supervisor
·         Karyawan
·         Orang yang mempunyai tanggung jawab penuh
·         Operator
·         Pengunjung lokal/tamu

             Perlengkapan dan peralatan penunjang program K3, meliputi :
·         Pemasangan bendera K3, bendera perusahaan dan bendera Negara Republik Indonesia.
·         Pemasangan sign board K3 berupa slogan-slogan yang mengingatkan akan perlunya bekerja dengan selamat, gambar-gambar atau pamflet tentang bahaya / kecelakaan yang mungkin terjadi di lokasi pekerjaan. Slogan maupun pamflet dapat dipasang di kantor proyek dan lokasi pekerjaan berlangsung .

             Kegiatan K3, meliputi :
             Kelengkapan administrasi
·        Pendaftaran proyek ke Disnaker setempat
Pihak pelaksana proyek wajib melapor dan mendaftar ke Disnaker setempat, karena Disnaker adalah instansi pemerintah yang berwenang dan bertanggung jawab menangani K3
·        Pendaftaran dan pembayaran ASTEK
Sesuai dengan ketentuan Negara, perusahaan/proyek yang mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 10 orang, wajib melindungi pekerja melalui Asuransi Tenaga Kerja.
·        Pendaftaran dan pembayaran asuransi lainnya, misalnya CAR
·        Izin dari pihak yang terkait tentang penggunaan jalan dan jembatan
Untuk beberapa proyek kadang perlu alat berat yang harus didatangkan dan bila keadaan jalan/jembatan relatif kecil, perlu izin pihak terkait.
·         Keterangan laik pakai untuk penggunaan alat berat/ringan yang memerlukan rekomendasi dari Depnaker atau instansi yang berwenang.
·         Peralatan proyek yang menyangkut keselamatan umum pada saat pengoperasian harus dimonitor pemakaiannya oleh instansi pemerintah yang berwenang.
·    Pemberitahuan kepada pemerintah/lingkungan setempat perihal laporan tentang keberadaan/kegiatan proyek.

Pengawasan Pelaksanaan K3 meliputi :
·         Safety Patrol : Suatu team yang terdiri dari 2 atau 3 orang yang melaksanakan patroli selama lebih kurang 2 jam (tergantung lingkup proyek). Dalam patroli masing-masing anggota safety patrol mencatat hal-hal yang tidak sesuai ketentuan/yang mempunyai resiko kecelakaan. Ketentuan/tolok ukurnya adalah : Safety Plan, Panduan pelaksanaan K3 dan hal-hal yang secara teknis mengandung resiko.
·         Safety Supervisor : Petugas yang ditunjuk oleh Manager Proyek yang secara terus menerus mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilihat dari segi K3 : Safety Supervisor berwenang menegur dan memberikan instruksi langsung terhadap para pelaksana di lapangan.
·         Safety Meeting : Rapat membahas hasil/laporan dari safety patrol maupun hasil/laporan dari safety supervisor. Yang paling utama dalam safety meeting adalah perbaikan atas pelaksanaan kerja yang tidak sesuai K3 dan perbaikan system kerja untuk mencegah penyimpangan tidak terulang kembali.
·         Pelaporan dan Penanganan Kecelakaan : Pelaporan dan Penanganan kecelakaan terdiri dari kecelakaan ringan, kecelakaan berat, kecelakaan dengan korban meninggal dan kecelakaan peralatan berat.

Perlengkapan Diri (APD)
·         Helmet: Alluminium, Standard (CIC)
·         Sepatu lapangan : kulit, karet
·         Jas hujan
·         Masker las
·         Kaca mata las
·         Sabuk pengaman
·         Tali pengaman
·         Masker hidung
·         Penutup telinga
·         Sarung tangan
·         Handy Talky
·         Senter
·         Tas Pinggang
·         Kartu pengenal.
Perlengkapan K3
·         Tandu Orang
·         Alat pemadam kebakaran
·         Rambu-rambu petunjuk
·         Spanduk K3
·         MCK
·         Pompa air
·         Mushola
·         Bedeng pekerja
·         Ruang Klinik
·         P3K
·         Papan pengumuman.
Manajemen Pelaksanaan K3L dalam Pelaksanaan di Proyek
Perusahaan Jasa Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaannya banyak menyerap tenaga kerja, baik yang mempunyai kemampuan dan keahlian cukup maupun yang terbatas. Kegiatan jasa konstruksi melibatkan banyak tenaga kerja, peralatan konstruksi, mesin-mesin, bahan bangunan dan menerapkan berbagai macam teknologi. Dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi sering terjadi berbagai macam masalah seperti robohnya perancah, tenaga kerja jatuh dari ketinggian, terkena aliran listrik dan kecelakaan kerja lainnya. Untuk itu disusun Standart K3L bagi sector jasa konstruksi yang ditujukan agar ditempat kerja tidak terjadi kerugian, gangguan ataupun kecelakaan, menjaga keselamatan, kesehatan, sehingga pekerja dapat melakukan pekerjaan merasa aman terhadap bahaya.
Syarat-syarat Manajemen K3L yang akan diterapkan di proyek antara lain sebagai berikut :
·         Memberi pengarahan langsung kepada tenaga kerja setiap melaksanakan kegiatan guna mencegah dan mengurangi kecelakaan.
·         Memberi pertolongan pertama pada kecelakaan
·         Membekali peralatan keamanan pada para pekerja pada saat melaksanakan pekerjaan
·         Mencegah dan mengurangi timbulnya penyakit dengan menjaga kebersihan setiap pekerja.
·         Memberikan fasilitas yang mencukupi dalam melaksanakan pekerjaan seperti lampu penerangan, ataupun peralatan lain yang dibutuhkan.
·         Memelihara kesehatan dengan mengadakan pemeriksaan berkala dari ahli dalam bidang kesehatan.
·         Memperoleh keserasian antara kondisi lingkungan setempat dengan keberadaan tenaga kerja, peralatan kerja dan proses dan metode kerja.
·         Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada para pekerja yang sedang bekerja.
·         Menyediakan fasilitas MCK yang mencukupi bagi pekerja.
·         Menyediakan obat-obatan di proyek.


Artikel Terkait:

1 comments:

  1. artikel yang sangat bermanfaat dan berguna bagi pembaca
    www.sepatusafetyonline.com

    ReplyDelete