LPSE
adalah unit kerja yang dibentuk di berbagai instansi dan pemerintah
daerah untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja
ULP Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik.
Seluruh ULP dan Panitia/Pokja ULP Pengadaan dapat menggunakan fasilitas
LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya. LPSE melayani registrasi
penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang
bersangkutan. LPSE berada di bawah pengawasan LKPP cq Deputi Bidang
Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi.
Landasan hukum yang mendasari lahirnya layanan ini adalah:
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama dengan International Monetary Fund (IMF);
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2003 (tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jada Pemerintah).
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama dengan International Monetary Fund (IMF);
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2003 (tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jada Pemerintah).
Berdasarkan
pengalaman sejak tahun 2004 dalam hal pemberlakuan Keppres No. 80 Tahun
2003, efisiensi akan akan tercapai apabila proses pengadaan barang/jasa
berlangsung secara transparan dan diikuti oleh sejumlah peserta
pengadaan yang cukup banyak serta mengedepankan proses persaingan yang
sehat.
Pengadaan
barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) akan meningkatkan
transparansi, sehingga persaingan sehat antar pelaku usaha dapat lebih
cepat terdorong. Dengan demikian optimalisasi dan efisiensi belanja
negara segera dapat diwujudkan.
Pengadaan
barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) yang diterapkan merupakan
sistem pengadaan barang/jasa yang proses pelaksanaannya dilakukan secara
elektronik dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan
informasi, dan sistem aplikasi serta layanan pengadaan elektronik yang
disediakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Nasional
dari LKPP.
Metode pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik yang sudah
digunakan saat ini adalah e-lelang umum (e-regular tendering). Metode
pemilihan lainnya akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan
pengembangan sistem dan aplikasi pengadaan elektronik serta kerangka
hukum yang menopangnya.
Untuk
memperluas akses e-pengadaan ke seluruh instansi pemerintah, LKPP
memberi kesempatan kepada departemen, kementerian, LPND (Lembaga
Pemerintah Non Departemen) pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan
instansi pemerintah lainnya untuk mendirikan LPSE di instansi
masing-masing. LPSE menyelenggarakan layanan e-pengadaan menggunakan
aplikasi SPSE.
SPSE merupakan aplikasi e-pengadaan yang dikembangkan oleh Direktorat E-Procurement - LKPP untuk digunakan oleh LPSE di instansi pemerintah seluruh Indonesia. Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional sehingga tidak memerlukan biaya lisensi; baik lisensi SPSE itu sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya.
SPSE dikembangkan oleh LKPP bekerja sama dengan:
1. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk fungsi enkripsi dokumen
2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk sub sistem audit
1. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk fungsi enkripsi dokumen
2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk sub sistem audit
LPSE adalah organisasi yang menyediakan pelayanan pengadaan secara
elektronik untuk mendukung proses pengadaan berjalan secara lebih
efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Melihat kebutuhan
barang/jasa di institusi Pemerintah yang semakin besar (baik dari sisi
nilai maupun jumlah paket) menuntut pengelolaan pengadaan yang semakin
baik. Sehingga diharapkan dengan terbentuknya kedua organisasi tersebut
di atas (permanen dan terstruktur) akan semakin mempertegas peranan
strategis pengadaan dalam keseluruhan pelaksanaan APBN/APBD.
Fungsi LPSE
LPSE akan menjalankan fungsi sebagai berikut :
Mengelola sistem e-Procurement
Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa
Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa
Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa
Langkah-langkah membentuk LPSE
Membentuk tim/gugus tugas untuk menyiapkan LPSE
Menyusun perangkat peraturan untuk implementasi e-Procurement, antara lain :
Peraturan tentang Pembentukan Tim
Peraturan tentang Implementasi e-Procurement
Peraturan tentang Organisasi Unit LPSE
Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk beroperasinya LPSE, yaitu :
Ruangan
Server
Komputer
Jaringan internet
Menyiapkan SDM pengelola LPSE
Menyelenggaraan sosialisasi kepada satuan kerja dan Penyedia
Melakukan pelatihan kepada pengelola LPSE, PPK/Panitia dan Penyedia
Sumber : http://lpse.blog.unair.ac.id/tentang-lpse/
Fungsi LPSE
LPSE akan menjalankan fungsi sebagai berikut :
Mengelola sistem e-Procurement
Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa
Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa
Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa
Langkah-langkah membentuk LPSE
Membentuk tim/gugus tugas untuk menyiapkan LPSE
Menyusun perangkat peraturan untuk implementasi e-Procurement, antara lain :
Peraturan tentang Pembentukan Tim
Peraturan tentang Implementasi e-Procurement
Peraturan tentang Organisasi Unit LPSE
Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk beroperasinya LPSE, yaitu :
Ruangan
Server
Komputer
Jaringan internet
Menyiapkan SDM pengelola LPSE
Menyelenggaraan sosialisasi kepada satuan kerja dan Penyedia
Melakukan pelatihan kepada pengelola LPSE, PPK/Panitia dan Penyedia
Sumber : http://lpse.blog.unair.ac.id/tentang-lpse/
0 comments:
Post a Comment